Selasa, 29 Desember 2009

Prita Akhirya Divonis Bebas


Tangerang, 29/12/09. Prita Mulyasari, terdakwa kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik atas RS.OMNI Internasional akhirnya diputuskan bebas hukuman penjara atas segala gugatan, namun pihak penggugat akan tetap menuntut dan menyelesaikan masalah perdata dengan Prita.
Dalam sebuah wawancara di salah satu stasiun televisi swasta, saya mendengar kalau pihak OMNI akan tetap mengurusi masalah kasus perdata Prita hingga tuntas, namun berdasarkan sidang dan keputusan Majelis Hukum, Prita dinyatakan bebas hukuman pidana yang selama ini digugatkan padanya. dalam sesi wawancara itu juga Prita menyebutkan masalah koin yang berhasil dikumpulkan para relawan untuk memenuhi tuntutan perdata dari pihak OMNI sebesar 204 Juta rupiah.
Dukungan juga terus mengalir dari berbagai phak dan elemen masyakarat seperti seperti BEM Uniersitas Mathlaul Anwar, Gerakan Pemuda Islam Tangerang, Komnas Ham, Komisi Yudisial, para blogger hingga anggota DPR dan partai politik. Prita juga mengucapkan banyak terima kasih kepada saudara-saudara relawan yang rela menyisihkan uang koinnya hingga terkumpul 650 juta lebih. Prita akan menggunakannya sesuai dengabn tujuan utama dari para relawan dan akan menyumbangkannya ke posko peduli bencana di Indonesia. Sebelumnya penggalangan dana yang bertajuk "Koin Cinta untuk Prita" ini telah diserahkan langsung secara simbolik oleh ketua panitia penggalangan dana tersebut di Hard Rock cafe, Jakarta bersamaan dengan digelarnya konser amal yang mengikutsertakan beberapa artis papan atas ibukota.
(image by tempointeraktif.com)

0 komentar:

Posting Komentar