Rabu, 12 Mei 2010

Komjen Susno Duadji Akhirnya Ditahan


Mabes Polri sendiri melalui Kadiv Humas Irjen Edward Aritonang di kantornya, Jln. Trunojoyo Jakarta Selatan, Senin (10/5) mengatakan, status Komjen Susno Duadji telah ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka. Mantan Kabareskrim itu juga sudah disodori surat penangkapan, namun belum ditahan.

Edward mengatakan, penyidik masih memiliki 1 x 24 jam untuk mengevaluasi apakah perlu dilakukan penahanan terhadap Susno atau tidak. "Jadi Pak Susno tidak diperbolehkan pulang," katanya.

Mantan Kabareskrim itu dijerat dengan pasal penyuapan terkait sengketa bisnis PT Salmah Arowana Lestari (SAL), yang berbisnis ikan arwana dengan mitranya dari Singapura.

Menurut Edward, tim penyidik menaikkan status Susno dari saksi menjadi tersangka karena menemukan bukti yang cukup. Polri mencium adanya perbuatan penyuapan penerimaan suap terkait dengan mafia hukum.

"Adanya perbuatan penyuapan penerimaan suap terkait dengan mafia hukum. Ini masih pendalaman untuk kroscek," katanya sambil menambahkan, alasan penangkapan Susno tidak ada motif balas dendam. "Tidak ada balas dendam. Independen," ujarnya.

Kuasa hukum Susno, M. Assegaf, menilai alasan penahanan kliennya terlalu dicari-cari. "Ketika saya berangkat (keluar dari ruang pemeriksaan, red), saya menerima SMS (Susno) telah diperiksa sebagai saksi. Susno lalu disodori surat perintah penangkapan dan dijadikan tersangka. Selanjutnya akan ditahan," katanya.

Ketika ditanya pasal-pasal yang dikenakan untuk Susno, Assegaf mengaku belum mengantongi informasi tersebut. "Saya belum tahu pasalnya apa. Saya mau masuk dulu (ke ruang pemeriksaan) ini," katanya.

Ia menambahkan, kliennya dijebak oleh Mabes Polri. "Kami sampaikan bahwa hari ini kami dijebak. Kami begitu kooperatif memberi keterangan sebagai saksi, tapi di tengah jalan saya mendapat SMS dari teman yang mengatakan ada perintah untuk melakukan penahanan," ujarnya.

Assegaf menuturkan, kliennya ditahan dengan alasan yang sangat normatif dan tidak mungkin dilakukan oleh seorang jenderal bintang tiga.

Diduga terima Rp 500 juta

Pengacara Susno lainnya, Henry Yosodiningrat mengatakan, kliennya dituduh telah menerima uang Rp 500 juta dari tersangka kasus Gayus Tambunan, Sjahril Djohan. "Diduga Pak Susno terima Rp 500 juta dari SJ. Katanya yang melihat Syamsu Rizal," katanya.

Padahal, kata Henry, saat itu waktu ada Syamsu Rizal tidak ada Sjahril Djohan. "Waktu ada SJ tidak ada Syamsu. Kayaknya hal ini sudah di-setting sedemikian rupa," ujarnya.

Henry mengatakan, Susno menolak menandatangani surat penangkapan. "Kok sesederhana itu," ujar Henry menirukan ucapan Susno.

Henry menambahkan, Polri terlalu membuat-buat alasan untuk menahan Susno. Keterangan saksi dinilai kuasa hukum Susno, tidak cukup dan masih lemah.

"Keterangan saksi cuma begitu saja. Haposan (Hutagalung) bilang katanya Sjahril (Djohan) uang sudah diserahkan, tapi itu katanya. Kalau alasan mereka bilang sudah cukup bukti, pasal korupsi, terima suap," kata Henry.

Henry juga menilai, tidak ada alasan untuk menahan kliennya. Dasar penahanan hukum pidana 5 tahun dan kekhawawatiran melarikan diri, itu semua tidak dimiliki Susno. "Sekarang keadaan mana yang mau dipakai? Susno mau melarikan diri apa?" ungkapnya.

Kriminalisasi

Wakil Ketua Komisi III DPR Fahri Hamzah mengatakan, Polri dinilai melakukan kriminalisasi terhadap perwira tingginya, yang mencoba membuka makelar kasus di instansi penegak hukum tersebut. "Ini pasti kriminalisasi. Tiba-tiba dia ditahan. Salah apa dia? Dia perwira polisi dan kepada polisi sudah terbuka," katanya.

Dia menjelaskan, tindakan Polri sudah keterlaluan dan jangan bersikap main-main. Komisi III juga sudah menjadwalkan untuk memanggil Kapolri.

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S. Pane menilai, penahanan Susno penuh keganjilan. Hal itu merupakan bentuk penzaliman dari sejumlah elite di Mabes Polri, yang selama ini menganggap Susno sebagai musuhnya.

"Ini juga berarti kriminalisasi terhadap Susno Duadji telah berhasil dilakukan oleh elite Polri, yang selama ini menganggap Susno sebagai musuhnya," tegasnya.

Ketua SETARA Institute, Hendardi, meminta Mabes Polri menjelaskan alasan penangkapan Susno, agar tidak menimbulkan kecurigaan adanya kompromi tertentu.

"Tanpa penjelasan komprehensif, Polri akan dicibir masyarakat sebagai institusi yang tidak punya muka, karena praktik koruptif di tubuh Polri ditelanjangi oleh Susno," katanya.

Sedangkan pengamat kepolisian, Bambang Widodo Umar mengkritik tindakan Polri menangkap Susno Duadji. Semestinya Polri lebih dahulu menuntaskan laporan Susno soal kasus Gayus Tambunan terkait keterlibatan sejumlah jenderal, baru mengusut kasus arwana.

"Jadi kalau sampai ditahan kesan masayarakat akan melihat Polri seperti balas dendam. Kalau melihat perkara kasus Gayus, Susno menyebut ada dua bintang satu dan itu tidak dilakukan apa-apa. Polri pilih kasih," katanya. (Detik.com)

0 komentar:

Posting Komentar